Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2017

Amalan Orang Tua Agar Anak dijauhkan dari Zina Selama Hidupnya

Pergaulan bebas semakin menghantui orang tua. Berbagai macam upaya lahir batin harus dilakukan dalam rangka memproteksi anak-anak supaya tidak terjerumus ke dalam lembah nista berupa zina. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, dalam syariat Islam zina muhshon (zina yang dilakukan orang yang pernah menikah) mempunyai level deretan hukuman tertinggi, eksekusinya sangat berat. Hukuman berat untuk orang yang melakukan zina muhshon adalah dilempari batu hingga meninggal. Ini jauh lebih berat dari pada qishas orang membunuh. Bagi pembunuh, walaupun ia berhak untuk dibunuh setelah melalui proses pengadilan, proses eksekusinya adalah dengan cara dipancung. Dipenggal lehernya, ia akan mati seketika atau hanya dalam hitungan menit. Tingkat sakitnya tentu lebih ringan daripada hukuman zina muhshon dengan dilempari batu yang proses matinya perlahan dan berdarah-darah. Wal 'iyadz billah . Upaya-upaya yang perlu dilakukan oleh orang tua, selain menjaga anak secara fisik ragawi, juga...

Hukum Menaruh Foto di Media Social (Facebook, BBM, WhatsApp, dll)

MUNAROH SELFIE DI FACEBOOK (PP. AL-FALAH – PLOSO) Deskripsi Masalah Sebut saja Munaroh (bukan nama sebenranya), santriwati ayu yang juga sekaligus aktivis di dunia Facebook dengan akun “Munaroh_chyankOchid“, dengan jumlah pertemanan hampir 2500 teman. Belakangan ini (pas liburan maulid), dia sering upload foto selfie di Facebook (FB). Katanya sih biar nggak kelihatan ketinggalan jaman (kudet, kurang update). Dan dari sekian banyak fotonya, banyak teman pria yang ngelike dan komen memuji kecantikannya, semisal komen “MasyaAllah ayune anake sapa ci”. Tak jarang Mbak Munaroh juga update status yang pada intinya mengumbar perasaan galaunya. Pertanyaan: A . Sebenarnya apa hukum upload foto dan update status di mana terkadang mengumbar perasaannya di FB seperti contoh kasus di atas? Jawaban: Hukum mengupload foto di jejaring sosial: Apabila ada keyakinan atau dugaan akan menimbulkan fitnah atau terjadinya kemaksiatan maka haram. Apabila hanya se...