MUNAROH SELFIE DI FACEBOOK (PP. AL-FALAH – PLOSO)
Deskripsi Masalah
Sebut saja Munaroh (bukan nama sebenranya), santriwati ayu
yang juga sekaligus aktivis di dunia Facebook dengan akun
“Munaroh_chyankOchid“, dengan jumlah pertemanan hampir 2500 teman.
Belakangan ini (pas liburan maulid), dia sering upload foto selfie di
Facebook (FB). Katanya sih biar nggak kelihatan ketinggalan jaman
(kudet, kurang update).
Dan dari sekian banyak fotonya, banyak teman pria yang
ngelike dan komen memuji kecantikannya, semisal komen “MasyaAllah ayune
anake sapa ci”. Tak jarang Mbak Munaroh juga
update status yang pada intinya mengumbar perasaan galaunya.
Pertanyaan:
A. Sebenarnya apa hukum upload foto dan update status di
mana terkadang mengumbar perasaannya di FB seperti contoh kasus di atas?
Jawaban:
Hukum mengupload foto di jejaring sosial:
Apabila ada keyakinan atau dugaan akan menimbulkan fitnah atau terjadinya kemaksiatan maka haram.
Apabila hanya sebatas keraguan maka makruh.
Apabila yakin atau ada dugaan kuat tidak akan menimbulkan fitnah atau terjadinya maksiat maka boleh.
Apabila hanya sebatas keraguan maka makruh.
Apabila yakin atau ada dugaan kuat tidak akan menimbulkan fitnah atau terjadinya maksiat maka boleh.
NB: Yang dimaksud fitnah adalah ketertarikan hati atau
dorongan untuk melakukan zina atau muqoddimahnya. Dan mengundang orang
lain untuk berkomentar yang negatif menurut syara’ seperti berkomentar
yang tidak senonoh.
Sedangkan hukum update status ditentukan oleh isi dari
status tersebut, bisa haram apabila mengandung keharaman seperti ghibah
(menggunjing), namimah (adu domba), kebohongan, provokasi, atau status
tersebut ditujukan untuk kepada perorangan yang lawan jenis, meskipun
isinya tidak haram. Bisa sunnah apabila status mengandung unsur kebaikan
seperti nasihat, tahadduts binni’mah, dan lain-lain.
Referensi:
Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 260.Fathul Wahhab, juz 2, hal 176
Az-Zawajir, juz 2, hal 329.
Tausyikh, hal 197.
B. Di mana terkadang dalam foto yang diupload menampilkan
nuansa yang tak islami, kadang fotonya juga mengandung unsur kebohongan
dan juga dalam suatu status terkadang ada nuansa fitnah dan provokasi.
Jadi ngelike dan komen atas suatu foto dan status itu apa hukumnya?
Jawaban:
Hukum komentar ditafsil apabila isi komentarnya mengandung
keharaman seperti menghina, menyetujui kemaksiatan, dan lain-lain, atau
komentar ditujukan kepada perorangan lain jenis maka haram. Jika tidak
demikian maka boleh atau bahkan sunnah juka mengandung unsur kebaikan
atau bahkan wajib kalau dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.
Sedangkan hukum menge-like disesuaikan dengan hukum upload
foto dan update status, bisa hukum haram, makruh, dan boleh sebagaimana
jawaban sub A, karena menge-like tergolong rela/ ridho.
Referensi:
Idem dan:
Is’adurrofiq, Juz 2, 105.Is’adurrofiq, Juz 2, 127.
Is’adurrofiq, Juz 2, 50
