Langsung ke konten utama

Hukum Menaruh Foto di Media Social (Facebook, BBM, WhatsApp, dll)



MUNAROH SELFIE DI FACEBOOK (PP. AL-FALAH – PLOSO)

Deskripsi Masalah

Sebut saja Munaroh (bukan nama sebenranya), santriwati ayu yang juga sekaligus aktivis di dunia Facebook dengan akun “Munaroh_chyankOchid“, dengan jumlah pertemanan hampir 2500 teman. Belakangan ini (pas liburan maulid), dia sering upload foto selfie di Facebook (FB). Katanya sih biar nggak kelihatan ketinggalan jaman (kudet, kurang update).

Dan dari sekian banyak fotonya, banyak teman pria yang ngelike dan komen memuji kecantikannya, semisal komen “MasyaAllah ayune anake sapa ci”. Tak jarang Mbak Munaroh juga update status yang pada intinya mengumbar perasaan galaunya.

Pertanyaan:

A. Sebenarnya apa hukum upload foto dan update status di mana terkadang mengumbar perasaannya di FB seperti contoh kasus di atas?

Jawaban:
Hukum mengupload foto di jejaring sosial:

Apabila ada keyakinan atau dugaan akan menimbulkan fitnah atau terjadinya kemaksiatan maka haram.
Apabila hanya sebatas keraguan maka makruh.
Apabila yakin atau ada dugaan kuat tidak akan menimbulkan fitnah atau terjadinya maksiat maka boleh.

NB: Yang dimaksud fitnah adalah ketertarikan hati atau dorongan untuk melakukan zina atau muqoddimahnya. Dan mengundang orang lain untuk berkomentar yang negatif menurut syara’ seperti berkomentar yang tidak senonoh.

Sedangkan hukum update status ditentukan oleh isi dari status tersebut, bisa haram apabila mengandung keharaman seperti ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), kebohongan, provokasi, atau status tersebut ditujukan untuk kepada perorangan yang lawan jenis, meskipun isinya tidak haram. Bisa sunnah apabila status mengandung unsur kebaikan seperti nasihat, tahadduts binni’mah, dan lain-lain.

Referensi:
Bughyatul Mustarsyidin, juz 1, hal 260.
Fathul Wahhab, juz 2, hal 176
Az-Zawajir, juz 2, hal 329.
Tausyikh, hal 197.


B. Di mana terkadang dalam foto yang diupload menampilkan nuansa yang tak islami, kadang fotonya juga mengandung unsur kebohongan dan juga dalam suatu status terkadang ada nuansa fitnah dan provokasi. Jadi ngelike dan komen atas suatu foto dan status itu apa hukumnya?

Jawaban:
Hukum komentar ditafsil apabila isi komentarnya mengandung keharaman seperti menghina, menyetujui kemaksiatan, dan lain-lain, atau komentar ditujukan kepada perorangan lain jenis maka haram. Jika tidak demikian maka boleh atau bahkan sunnah juka mengandung unsur kebaikan atau bahkan wajib kalau dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar.

Sedangkan hukum menge-like disesuaikan dengan hukum upload foto dan update status, bisa hukum haram, makruh, dan boleh sebagaimana jawaban sub A, karena menge-like tergolong rela/ ridho.

Referensi:
Idem dan:
Is’adurrofiq, Juz 2, 105.
Is’adurrofiq, Juz 2, 127.
Is’adurrofiq, Juz 2, 50

Postingan populer dari blog ini

Coretan Desaku (Nampes)

Mendengar nama Nampes, menurutku adalah sebuah kebanggaan tersendiri. Bagaimana tidak, setiap orang pasti bangga dengan desa yang telah mendidiknya sejak kecil hingga tumbuh menjadi seorang yang mampu berpikir dengan benar. Nampes adalah sebuah desa kecil di tengah hiruk pikuk kota Malang, atau tepatnya terletak di Kecamatan Singosari. Di Nampes inilah aku memulai perjalanan hidup yang sejauh ini (dan berharap seterusnya) cukup menyenangkan. Menjalani hari-hari bahagia di mana smartphone masih belum terlalu marak seperti sekarang ini. Masa-masa indah saat kecil selalu terngiang di pikiranku ketika aku mulai lelah menjalani aktivitas yang semakin membosankan dan tidak terlalu penting. Kini, semua orang, termasuk teman-temanku ketika kecil sudah sibuk dengan pekerjaan mereka masing-masing, sudah sangat sulit bertemu dan bersatu dengan mereka kembali, menjelajah alam, atau sekedar melompat ke dalam air terjun yang curam menantang sekaligus mencintai ala...

Ngaji Jauh Lebih Penting dari Sholat, Mengapa?

Dari yang saya ketahui selama ini, ternyata masih banyak sekali orang yang belum mengetahui pengertian ngaji secara menyeluruh. Banyak yang menyimpulkan jika ngaji atau yang dalam bahasa Indonesia bisa diartikan sebagai "Mencari Ilmu" adalah pengajian Al-Qur'an. Padahal seperti yang disampaikan di atas, bahwa ngaji adalah mencari ilmu, yang dalam hal ini adalah mencari ilmu Agama. Nah, bagaimana bisa ngaji atau mencari ilmu lebih penting dibanding sholat. Kan kita seringkali mendengar bahwa sholat adalah ibadah utama yang bisa membuat segala amal perbuatan kita diterima. Bahkan ada hadist yang menerangkan jika pertanyaan malaikat di dalam kubur tentang sholat akan menentukan berat atau mudahnya pertanyaan berikutnya. Tak hanya itu, dalam Islam, sholat adalah 'Tiang Agama', artinya Islam tidak bisa menjadi sempurna bahkan seseorang tidak bisa disebut Islam jika mereka meninggalkan sholat. Seperti sebuah bangunan, tidak akan berdiri tanpa tiang, dan sebuah objek y...

Do'a Sayyidina Ali ketika Jatuh Cinta kepada Fatimah

Yaa Allah.. Kau tahu.. Hati ini terikat suka akan indahnya seorang insan ciptaan-Mu. Tapi aku takut, cinta yang belum waktunya menjadi penghalang ku mencium surga-Mu. Berikan aku kekuatan menjaga cinta ini, sampai tiba waktunya, andaikan engkau pun mempertemukan aku dengannya kelak. Berikan aku kekuatan melupakannya sejenak. Bukan karena aku tak mencintainya… Justru karena aku sangat mencintainya…